Adv.Laksana Budi Ermawan,S.H,M.H.,C.Med,C.R.A. memiliki pengalaman dan kemampuan serta memegang izin resmi yang diakui oleh organisasi profesi dan negara sebagai berikut :
1. ADVOKAT/PENGACARA,KONSULTAN HUKUM
Pemegang izin Profesi dari PERADI
Berpengalaman dalam menyelesaikan perkara litigasi maupun non litigasi
2. MEDIATOR NON HAKIM
Pemegang Certifikat Mediator dari IMC yang sudah terakreditasi oleh MAHKAMAH AGUNG
Berpengalaman dalam memediasi perkara perdata
3.KURATOR dan PENGURUS
Pemegang Izin Profesi dari HKPI
Berpengalaman dalam menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Adv.Laksana Budi Ermawan,SH,MH,C.Med,CRA juga memiliki beragam pengalaman dalam menangani perkara dan saat ini berpraktik sebagai Profesional Hukum di berbagai Kantor Hukum dan Kantor Pengacara di berbagai Kantor dan berbagai kota di Indonesia.
#pengacaraklaten #kantorhukumdiklaten #advokatklaten #lbhklaten
